Senin, 28 November 2011
ABSTRAK
Hak Cipta, merupakan bagian yang terbesar dari Hak
Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights. Hak cipta (copyright)
adalah salah satu dari hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Universal
Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia ) dan UN
International Covenants (Perjanjian Internasional PBB) dan juga hak hukum
yang sangat penting yang melindungi karya budaya. Karya budaya adalah apa saja
yang dihasilkan seseorang yang memperkaya alam pikiran dan perasaan manusia.
Karya budaya tidak mencakup hal-hal yang secara langsung menyumbang pada gaya
hidup sehingga kehidupan atau pekerjaan lebih nyaman, seperti, misalnya, mesin
atau teknologi. Mesin dan teknologi tidak termasuk karya budaya karena sebagian
besar berkaitan dengan pengembangan peradaban di bidang teknologi dan karena
itu hak-hak hukum yang melindunginya terpisah dari hak cipta. Hak paten,
misalnya, melindungi hak penemuan di bidang teknologi atau mesin, hak merek
dagang melindungi produk, merek dan logo milik perusahaan, dan sebagainya, dan
hak perancang melindungi rancangan produk. Hak-hak ini kadang-kadang
bersama-sama dinamakan “hak kekayaan industri”. Seiring dengan pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka sudah sewajarnya
masyarakat kita mengetahui tentang hak karya orang lain, tentunya hak ini harus
dihormati secara moral, dan diberikan imbalan yang layak secara ekonomi. Agar
Undang-Undang Hak Cipta ini diketahui dan dipahami semua orang, diperlukan
sosialisasi yang mendalam, salah satu bentuk sosialisasi itu adalah menerbitkan
buku panduan hak cipta, yang berisikan apa, bagaimana, mengapa, dan kapan hak
atas suatu karya cipta harus dipatuhi, dihormati, dan diterapkan.
Meski ada orang yang mengatakan bahwa hak cipta
sulit dipahami, hak cipta itu sebenarnya sangat sederhana. Undang-Undang Hak
Cipta, yang mencakup semua undang-undang tentang hak cipta, terdiri dari
aturan-aturan yang wajar, masuk akal dan dapat diterima setiap orang, misalnya,
aturan bahwa kita harus menghormati apa yang telah dihasilkan orang lain dengan
susah payah, bahwa kita meminta izin terlebih dahulu jika kita hendak menggunakan
suatu ciptaan, dan bahwa kita setuju untuk membayar sejumlah uang tertentu
untuk penggunaan suatu ciptaan. Hak cipta adalah hak yang sangat penting bagi
kita semua karena dengan mematuhi aturan-aturan ini, kita memberikan dorongan
yang besar bagi penciptaan karya budaya yang memperkaya jiwa kita. Jika kita
bandingkan undang-undang hak cipta di negara-negara Asia satu sama lain, akan
kita temukan perbedaan-perbedaan di sana-sini dari segi istilah dan konsep.
Interpretasi lurus undang-undang hak cipta
bersangkutan kemungkinan besar akan menunjukkan bahwa sesuatu yang dilindungi di
suatu negara tidak dilindungi di negara yang lain. Namun, perbedaan-perbedaan ini
sangat kecil, karena perjanjian internasional telah banyak membantu membentuk
konsensus tentang perlindungan hak cipta. Pertama, kita harus memiliki
pengetahuan dasar tentang hak cipta yang digunakan oleh semua negara. Saya
berharap buku panduan ini dapat menjadi standar bagi hak cipta di kawasan Asia.
Langganan:
Postingan (Atom)