Senin, 28 November 2011

Makalah Haki

http://www.4shared.com/file/1PvJWfSn/HAKI.html

ABSTRAK
Hak Cipta, merupakan bagian yang terbesar dari Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights. Hak cipta (copyright) adalah salah satu dari hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia ) dan UN International Covenants (Perjanjian Internasional PBB) dan juga hak hukum yang sangat penting yang melindungi karya budaya. Karya budaya adalah apa saja yang dihasilkan seseorang yang memperkaya alam pikiran dan perasaan manusia. Karya budaya tidak mencakup hal-hal yang secara langsung menyumbang pada gaya hidup sehingga kehidupan atau pekerjaan lebih nyaman, seperti, misalnya, mesin atau teknologi. Mesin dan teknologi tidak termasuk karya budaya karena sebagian besar berkaitan dengan pengembangan peradaban di bidang teknologi dan karena itu hak-hak hukum yang melindunginya terpisah dari hak cipta. Hak paten, misalnya, melindungi hak penemuan di bidang teknologi atau mesin, hak merek dagang melindungi produk, merek dan logo milik perusahaan, dan sebagainya, dan hak perancang melindungi rancangan produk. Hak-hak ini kadang-kadang bersama-sama dinamakan “hak kekayaan industri”. Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka sudah sewajarnya masyarakat kita mengetahui tentang hak karya orang lain, tentunya hak ini harus dihormati secara moral, dan diberikan imbalan yang layak secara ekonomi. Agar Undang-Undang Hak Cipta ini diketahui dan dipahami semua orang, diperlukan sosialisasi yang mendalam, salah satu bentuk sosialisasi itu adalah menerbitkan buku panduan hak cipta, yang berisikan apa, bagaimana, mengapa, dan kapan hak atas suatu karya cipta harus dipatuhi, dihormati, dan diterapkan.
Meski ada orang yang mengatakan bahwa hak cipta sulit dipahami, hak cipta itu sebenarnya sangat sederhana. Undang-Undang Hak Cipta, yang mencakup semua undang-undang tentang hak cipta, terdiri dari aturan-aturan yang wajar, masuk akal dan dapat diterima setiap orang, misalnya, aturan bahwa kita harus menghormati apa yang telah dihasilkan orang lain dengan susah payah, bahwa kita meminta izin terlebih dahulu jika kita hendak menggunakan suatu ciptaan, dan bahwa kita setuju untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk penggunaan suatu ciptaan. Hak cipta adalah hak yang sangat penting bagi kita semua karena dengan mematuhi aturan-aturan ini, kita memberikan dorongan yang besar bagi penciptaan karya budaya yang memperkaya jiwa kita. Jika kita bandingkan undang-undang hak cipta di negara-negara Asia satu sama lain, akan kita temukan perbedaan-perbedaan di sana-sini dari segi istilah dan konsep.
Interpretasi lurus undang-undang hak cipta bersangkutan kemungkinan besar akan menunjukkan bahwa sesuatu yang dilindungi di suatu negara tidak dilindungi di negara yang lain. Namun, perbedaan-perbedaan ini sangat kecil, karena perjanjian internasional telah banyak membantu membentuk konsensus tentang perlindungan hak cipta. Pertama, kita harus memiliki pengetahuan dasar tentang hak cipta yang digunakan oleh semua negara. Saya berharap buku panduan ini dapat menjadi standar bagi hak cipta di kawasan Asia.